
Apa Itu PT Perorangan ?
PT Perorangan singkatnya adalah jenis badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang saja. Konsep ini hadir untuk mempermudah para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin melegalkan usahanya.
Perbedaan Utama dengan PT Biasa
- Pendiri: PT Perorangan hanya didirikan oleh satu orang, sedangkan PT biasa butuh minimal dua orang.
- Modal: Tidak ada batasan modal minimal untuk PT Perorangan.
- Akta Notaris: PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan mendaftar secara online ke Kementerian Hukum dan HAM. anda juga bisa mengurus melalui jasa kami Centradocs dengan mudah.
- Kriteria: PT Perorangan harus memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro atau Kecil.
Dengan memiliki PT Perorangan, Anda mendapatkan perlindungan hukum karena ada pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan. Ini memberikan kepastian dan keamanan dalam menjalankan bisnis.
Pentingnya Mengurus PT Perorangan
Mengurus PT Perorangan itu sangat penting, terutama jika Anda adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- Pemisahan Aset: Memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan. Ini melindungi aset pribadi Anda dari risiko bisnis.
- Kredibilitas: Meningkatkan kepercayaan pelanggan, investor, dan bank karena bisnis Anda sudah berbadan hukum.
- Akses Pembiayaan: Mempermudah mendapatkan pinjaman dari bank untuk modal usaha, karena bank lebih percaya pada bisnis yang legal.
- Legalitas: Memberikan legalitas penuh pada bisnis Anda, yang penting untuk kerja sama dan tender.
- Penyederhanaan Proses: PT Perorangan memiliki proses pendirian yang jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan PT biasa. Semua bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke notaris.
- Perlindungan Nama: Nama perusahaan Anda akan dilindungi hukum. Ini mencegah orang lain menggunakan nama yang sama untuk bisnis serupa.
- Peluang Bisnis: Banyak perusahaan besar atau instansi pemerintah yang hanya mau bekerja sama dengan mitra berbadan hukum. PT Perorangan membuka peluang ini.
- Kemudahan Administrasi: Laporan keuangan dan administrasi PT Perorangan lebih sederhana, mengurangi beban operasional Anda.
Persyaratan pembuatan di CentraDocs
berikut Persyaratan utama untuk mendirikan PT Perorangan yang sangat sederhana.
Syarat Wajib :
- Pendiri Tunggal: Hanya butuh satu orang, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia: Usia pendiri harus minimal 17 tahun.
- Kapasitas Hukum: Pendiri memiliki kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum (tidak sedang di bawah perwalian atau pengampuan).
Dokumen yang di perlukan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP pendiri.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP pendiri.
- Email: Alamat email yang aktif.
- Alamat Usaha: Lokasi tempat usaha Anda.
- Modal: Jumlah modal dasar dan modal yang disetor.
- Nama Perusahaan: Nama PT Perorangan yang ingin Anda gunakan.
- Bidang Usaha (KBLI): Kode bidang usaha yang sesuai dengan bisnis Anda.
Mari selesaikan Keperluan Perizinan Surat Surat Saudara bersama CentraDocs
Jadwalkan Konsultasi
Dasar hukum untuk PT Perorangan : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021.
Link Terkait :
https://kemenkum.go.id/ – Kementrian Hukum dan Ham
https://www.pajak.go.id/ – Dirjen Pajak
https://bkpm.go.id/ – Kementrian Investasi dan hilirisasi